4 Kades di Jember Dipecat, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, JEMBER - Empat kepala desa (kades) yang menjadi terpidana kasus narkoba diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Memang benar saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Jember, Senin.
Empat kades yang diberhentikan dari jabatannya, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.
"Pemberhentian tersebut sudah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.
"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Surat pemberhentian keempat kades tersebut sudah turun dan disampaikan kepada yang bersangkutan sejak pekan kemarin.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," ujarnya.
Empat kepala desa (kades) yang menjadi terpidana kasus narkoba dipecat dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar