4 Kades Berkaraoke Bareng LC, Bupati Pati Blak-blakan Soal Sanksi, Termasuk Gaji
jpnn.com, PATI - Bupati Pati Haryanto akhirnya buka suara terkait video viral empat kepala desa (kades) yang menggelar pesta karaoke bersama ladies companion atau LC.
Haryanto menegaskan bahwa keempat kades tersebut telah diperiksa dan dikenai sanksi baik denda maupun disiplin.
“Mereka telah berbuat gaduh di tengah penerapan PPKM Level 2,” ujar Haryanto seperti dilansir jateng.jpnn.com, Selasa (4/1).
Keempat kades itu masing-masing adalah Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
"Kami berikan sanksi denda dua juta rupiah dan penundaan siltap atau penghasilan tetap selama tiga bulan ke depan," kata Haryanto.
Haryanto blak-blakan telah menyiapkan sanksi lebih berat apabila mendapati mereka mengulang perbuatan itu.
Pemberian skor dan penundaan siltap akan berlanjut tiga bulan berikutnya.
Ia menjelaskan meskipun kepala desa memiliki bengkok, mereka tetap mendapatkan siltap dari pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa keempat kades yang menggelar pesta karaoke dengan LC telah diperiksa dan dikenai sanksi baik denda maupun disiplin.
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY