4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C terungkap setelah adanya laporan dari korban nama Melati, warga Tanjung Selor, Kamis (17/6).
Warga itu melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, sekitar pukul 04.00 WITA.
Sepeda motor milik pelapor diparkir di halaman rumah kontrakannya.
Kemudian, Melati pada Kamis (17/6) pukul 05.30 WITA, saat akan pergi ke pasar mendapati motornya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.
Kemudian, pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pencurian sepeda motor, Jumat (18/6).
Mulyadi melaporkan pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor pada Kamis (17/6).
Pencurian itu diketahui saat pelapor hendak salat subuh pada pukul 04.30 WITA.
Pelajar berusia 16 tahun asal Malinau, Kaltara, ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO