4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu
Senin, 21 Juni 2021 – 10:49 WIB

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan berhasil menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau, di Malinau Seberang, Jumat (18/6/2021). ANTARA/HO - Satreskrim Polres Bulungan
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Keempat KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat juga diimbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya Khomaini. (antara/jpnn)
Pelajar berusia 16 tahun asal Malinau, Kaltara, ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO