4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu

4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan berhasil menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau, di Malinau Seberang, Jumat (18/6/2021). ANTARA/HO - Satreskrim Polres Bulungan

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Keempat KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Masyarakat juga diimbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya Khomaini. (antara/jpnn)

 

Pelajar berusia 16 tahun asal Malinau, Kaltara, ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News