4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu
Senin, 21 Juni 2021 – 10:49 WIB
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Keempat KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat juga diimbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya Khomaini. (antara/jpnn)
Pelajar berusia 16 tahun asal Malinau, Kaltara, ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB