4 Kali Mencabuli Bunga, RP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
jpnn.com, TARAKAN - RP (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Bulungan, Kalimantan Utara.
Tersangka ditangkap di kediamannya, di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Rabu (30/6).
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Kaltara, Sabtu (3/7).
Menurut dia, berdasar hasil interogasi terhadap RP, diketahui tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak empat kali.
Pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan kumpul di rumah temannya.
Kemudian, pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.
Polres Bulungan mendapatkan laporan pada Selasa (29/6) sekitar pukul 15.40 WITA.
Polres Bulungan menangkap RP (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur. RP kepada polisi mengakui empat kali mencabuli Bunga, yang berusia 14 tahun. RP terancam hukuman berat, maksimal 15 tahun penjara.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya