4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 20 Februari 2025 – 17:05 WIB

Musisi Fariz RM (kedua dari kanan) dan ADK (kedua dari kiri) dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2). Foto: Firda/JPNN.com
"Setelah itu kita mendapatkan titik terang bahwa adanya yang di inisial FRM, diduga juga memesan barang yang ada dari ADK, diamankan di kota Bandung," imbuh Nurma menjelaskan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi telah membenarkan kabar penangkapan Fariz RM.
"Iya (benar ditangkap)," kata Nurma Dewi saat dihubungi Jpnn.com.
Fariz RM diketahui sudah tiga kali terjerat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. (mcr31/jpnn)
Sudah 4 kali terjerat kasus narkoba, musikus Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu