4 Kawasan Masuk Rencana Pengembangan Industri Halal
Sementara itu, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta halal center.
Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis.
Nanti, aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kriteria kawasan industri halal, antara lain, memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal. (agf/c25/oki)
Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pabrik di Kawasan Industri Terboyo Terbakar, Damkar Semarang Kerahkan Seluruh Personel
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Upaya Pengusaha Thailand Bangun Jaringan Bisnis Halal di Indonesia
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia
- Peminat Properti di Cilegon Tinggi, Bumi Rakata Asri Bakal Gelar Open House
- Menko Airlangga Dorong Pelabuhan Patimban Jadi World Class Terminal