4 Kebijakan Kemendikbudristek Dalam Rekrutmen PPPK 2024, Berbahagialah P1 & Tendik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan sejumlah kebijakan dalam rekrutmen PPPK 2024.
Harapannya agar banyak guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang direkrut tahun ini.
"Tahun ini memang tidak semua guru honorer dan tendik akan terakomodasi, tetapi kami berupaya agar kuota yang kami siapkan bisa terisi maksimal," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani, Minggu (7/4).
Profesor pendidikan ini menyampaikan pemerintah sangat ingin memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas secara tepat waktu. Ini untuk menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru secara berkelanjutan.
Kemendikbudristek, lanjutnya, mendukung penuh arah kebijakan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer seoptimal mungkin di instansi pemerintah daerah.
"Berkat kerja sama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ucapnya.
Dia menambahkan Kemendikbudristek masih berupaya memenuhi usulan 419.146 formasi lagi untuk penuntasan untuk memenuhi kebutuhan guru ASN.
Sampai waktu penutupan, formasi guru yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekitar 177 ribu, sehingga masih ada kekurangan sekitar 242 ribu.
4 kebijakan Kemendikbudristek dalam rekrutmen PPPK 2024, berbahagialah P1 dan Tendik
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat