4 Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Lonjakan Covid-19, Nomor 1 Berkaitan Cuti

Pemerintah pun telah membuat empat kebijakan sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Nataru.
Satu di antaranya pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
Peniadaan cuti dilakukan pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Pemerintah selanjutnya membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke lokasi lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Berikutnya, pemerintah memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional.
Pemerintah membuat langkah antisipasi demi menekan angka penularan Covid-19 setelah pelaksanaan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru