4 Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Lonjakan Covid-19, Nomor 1 Berkaitan Cuti
Pemerintah pun telah membuat empat kebijakan sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Nataru.
Satu di antaranya pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
Peniadaan cuti dilakukan pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Pemerintah selanjutnya membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke lokasi lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Berikutnya, pemerintah memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional.
Pemerintah membuat langkah antisipasi demi menekan angka penularan Covid-19 setelah pelaksanaan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket