4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang keras ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tertanggal 7 April 2021.
MenPAN-RB meminta ASN tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun, kata Tjahjo, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Cuti turut diberikan untuk PPPK yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
"Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin," ujarnya.
Dijelaskan Menteri Tjahjo, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
Ada empat hal yang harus diperhatikan PNS dan PPPK yang diberikan kesempatan mudik atau bepergian ke luar daerah serta tambahan cuti
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Mudik Lebaran 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025
- H2 Lebaran, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Cikampek Sejak Pagi
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak