4 Ketentuan Bagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang Menteri Tjahjo.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing," tegas Tjahjo.
Ada empat hal yang harus diperhatikan PNS dan PPPK yang diberikan kesempatan mudik atau bepergian ke luar daerah serta tambahan cuti
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer