4 Keuntungan UU Tapera versi DPR
![4 Keuntungan UU Tapera versi DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160224_175647/175647_815275_ilustrasi_perumahan.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang Tapera, dalam paripurna DPR, Selasa (23/2) kemarin.
Menurut anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono undang-undang tersebut memberikan perlindungan negara terhadap warganya di sektor kepemilikan rumah.
"Kalau UU Tapera dijalankan dengan baik oleh pemerintah, ini merupakan perlindungan negara terhadap warga negaranya sendiri," kata Bambang, di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Bambang, sedikitnya ada empat keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika UU Tapera ini diimplementasikan pemerintah karena memang sangat dibutuhkan masyarakat. "Empat keuntungan tersebut, semuanya untuk rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)
Keuntungan UU Tapera
1. Dengan adanya UU Tapera masyarakat mendapat hunian yang layak, sehingga masyarakat bisa istirahat dengan baik. Dengan begitu mereka dapat bekerja dengan aktivitasnya masing-masing secara produktif.
2. Pengadaan rumah untuk rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah berdampak pada anak-anak yang ada di perumahan ini bisa belajar dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul.
3. Rumah bagi rakyat bisa menimbulkan rasa percaya diri masyarakat Indonesia. Dengan adanya rumah rakyat tanggung jawab negara terhadap penduduknya sebagai warga negara tentu memenuhi amanat konstitusi, yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan