4 Keuntungan UU Tapera versi DPR
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang Tapera, dalam paripurna DPR, Selasa (23/2) kemarin.
Menurut anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono undang-undang tersebut memberikan perlindungan negara terhadap warganya di sektor kepemilikan rumah.
"Kalau UU Tapera dijalankan dengan baik oleh pemerintah, ini merupakan perlindungan negara terhadap warga negaranya sendiri," kata Bambang, di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Bambang, sedikitnya ada empat keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika UU Tapera ini diimplementasikan pemerintah karena memang sangat dibutuhkan masyarakat. "Empat keuntungan tersebut, semuanya untuk rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)
Keuntungan UU Tapera
1. Dengan adanya UU Tapera masyarakat mendapat hunian yang layak, sehingga masyarakat bisa istirahat dengan baik. Dengan begitu mereka dapat bekerja dengan aktivitasnya masing-masing secara produktif.
2. Pengadaan rumah untuk rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah berdampak pada anak-anak yang ada di perumahan ini bisa belajar dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul.
3. Rumah bagi rakyat bisa menimbulkan rasa percaya diri masyarakat Indonesia. Dengan adanya rumah rakyat tanggung jawab negara terhadap penduduknya sebagai warga negara tentu memenuhi amanat konstitusi, yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah