4 Koruptor di NTB Dapat Remisi HUT RI
jpnn.com, MATARAM - Empat narapidana korupsi di sejumlah lapas atau rutan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).
Remisi yang diberikan ada dua jenis, yakni remisi umum sebagian atau (RU-I), dan remisi umum bebas atau (RU-II).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menjelaskan pemberian remisi kepada para koruptor itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Keempatnya itu sudah memenuhi syarat. Dan itu semuanya adalah pejabat mulai dari Kepala Desa sampai Kepala Dinas," kata Romi di Mataram.
Namun, dia tidak memerinci siapa saja nama koruptor yang mendapatkan remisi itu. Dia hanya memastikan mereka adalah terpidana korupsi wilayah NTB.
"Remisi yang kami berikan itu mulai dari satu sampai dua bulan," ujar Romi.
Dia menerangkan jumlah narapidana khusus dari Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima RU terbanyak, yaitu 789 orang.
Sementara itu, narapidana penerima RU 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana.
Kanwil Kemenkumham NTB memberikan remisi kepada empat koruptor pada HUT Kemerdekaan tahun ini. Pengurangan hukumannya lumayan juga.
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi