4 Kota/Kabupaten di Jabar Mengajukan Gugatan Pilkada ke MK
![4 Kota/Kabupaten di Jabar Mengajukan Gugatan Pilkada ke MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2024/12/09/suasana-rapat-pleno-terbuka-rekapitulasi-dan-penetapan-hasil-rmaz.jpg)
jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat hari ini ditargetkan merampungkan proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 27 kota/kabupaten.
Proses rekapitulasi suara dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, pada 7–9 Desember 2024.
Plt Ketua KPU Jabar Aneu Nursifah mengatakan meski proses rekapitulasi suara belum selesai semua, namun sudah ada empat wilayah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk gugatan ke MK, per kemarin, tanggal 6 Desember 2024, sudah masuk empat gugatan untuk Pilkada,” kata Aneu, Senin (9/12/2024).
Wilayah yang mengajukan gugatan, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, dan Kota Depok.
Gugatan tersebut sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan akan ditindaklanjuti.
“Baru empat yang mengajukan gugatan dan meregistrasi di Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.
Sementara itu, di hari kedua rekapitulasi suara, KPU Jabar baru menyelesaikan untuk 18 kota/kabupaten. Sisanya ditargetkan rampung hari ini.
KPU Jawa Barat mengatakan empat wilayah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru