4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas belakangan ini intensif mempersiapkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemindahan ASN ke IKN akan dimulai pada Juli 2024 mendatang.
Perlu diketahui, ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Membahas persiapan pemindahan ASN ke IKN, Rabu (31/1) kemarin Menteri Anas bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta.
"Kami hari ini diundang oleh Bapak Mensesneg untuk membicarakan secara lebih komprehensif mengenai rencana pemindahan ASN dan keterkaitan soal teknis terkait dengan insentif dan lain-lain," kata Menteri Anas seusai bertemu Pratikno, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower.
Perinciannya, ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).
Menteri Anas menyebutkan setidaknya 4 kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni:
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan 4 kriteria ASN PNS dan PPPK yang bakal mendapatkan rumah dan tunjangan khusus.
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya