4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus

4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus
MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Mensesneg Pratikno seusai pertemuan membahas rencana pemindahan ASN ke IKN, di Kantor Kemensetneg, Rabu (31/01). Foto: Humas KemenPAN-RB

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Menteri Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services di IKN berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.

Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa banyak hal yang harus disiapkan untuk pemindahan ASN ke IKN.

"Bukan semata-mata pindah orangnya saja. Tugas berat ini juga pindah sistem kerja, itu yang selalu disampaikan Bapak Presiden.”

“Oleh karena itu yang kita siapkan selain infrastruktur fisik, juga contohnya tadi kita diskusi mengenai smart city di IKN, kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di IKN yang mencakup semua hal," kata Pratikno. (sam/jpnn)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan 4 kriteria ASN PNS dan PPPK yang bakal mendapatkan rumah dan tunjangan khusus.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News