4 Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu Diupah Rp 4 Miliar per Orang
jpnn.com, BATAM - Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam, Kepri, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).
Dari hasil dari pemeriksaan diketahui keempat tersangka diupah sebesar Rp 4 miliar per orang. Namun baru dibayar Rp 2 miliar.
Sedangkan sisanya akan dibayarkan begitu mereka menyelesaikan pengiriman hingga ke daerah tujuan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, masih satu keluarga.
"Satu bahasa, mungkin agar memudahkan koordinasi juga," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto, Kamis (21/6).
Eko mengatakan saat jajaranya melakukan pemeriksaan, ke empat orang kurir tersebut tidak kooperatif. Ke empatnya lebih memilih bungkam dan irit bicara. Namun hal berbeda terjadi, ketika polisi Tiongkok memeriksa.
Mereka lebih kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan Polisi Tiongkok. "Dari pemeriksaan yang kami lakukan dan polisi Tiongkok, terungkap bos dan tangan kanan dari jaringan ini," tuturnya.
Orang yang mengarahkan mereka (kurir sabu) menuju ke Indonesia yakni Zhan Zhen Long alias Lao Wu serta tangan kanannya Liu Bi Xiong alias Nani. Eko menuturkan kedua orang ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri.
Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar