4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 25 Januari 2023 – 22:05 WIB

Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun (tengah) membacakan amar putusan keempat terdakwa kurir narkoba. ANTARA/HO/PN Medan.
"Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Maria Tarigan. (antara/jpnn)
4 kurir narkoba ini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Medan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba