4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow

4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto Mesya/JPNN

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK menyita uang Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News