4 Mandat yang Wajib Diketahui untuk Memperkuat Kewenangan Desa
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia (ADIPSI) Gregorius Sahdan mengingatkan ada empat pilar kewenangan yang wajib diketahui perangkat desa bersama elemen masyarakat desa terkait implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keempat pilar tersebut yakni pilar pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Gregorius Sahdan saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 dengan tema “UU Desa” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Senin (7/3) malam.
Pembicara lain yang hadir dalam diskusi yang dipandu Yurist Oloan (Pengurus Pusat Pemuda Katolik), adalah Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Tampak pula hadir antara lain Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara Parlindungan Purba, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Anang Prihantoro, Sekjen Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Christopher Nugroho, Ketua Bidang Politik PP Pemuda Katolik, Frederikus Lusti Tulis serta sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa.
Menurut Gregorius, mandat UU Desa khusus untuk pilar pemerintahan meliputi upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, memperkuat kepala desa sebagai pemimpin masyarakat. Juga meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa; memperkuat kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik kepada warga serta mengoptimalkan dana/keuangan desa dan aset desa untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, pilar kewenangan di bidang pembangunan meliputi upaya memperkuat desa sebagai subyek pembangunan. “Yang penting juga adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan/mengembangkan potensi ekonomi desa menjadi ekonomi produktif,” tegas Gregorius yang juga Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD Yogyakarta.
Terkait pilar pemberdayaan, Gregorius menekankan pentingnya membangkitkan prakarsa, kemampuan, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa. Selain itu, memperkuat emansipasi lembaga/organisasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat desa.
Sedangkan pilar kemasyarakatan, dia mengingatkan tentang perlunya melindungi, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat desa; memelihara kerukunan sosial dan kegotongroyongan. Selain itu, memupuk kebersamaan dan aksi bersama antara pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, dan masyarakat.(fri/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia (ADIPSI) Gregorius Sahdan mengingatkan ada empat pilar kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan