4 Mantan Pegawai KPK Daftar jadi Capim, Siapa Saja?
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
"Empat orang anggota IM57 mendaftar Capim KPK hari ini," kata Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) Praswad Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/7).
Praswad menerangkan empat mantan pegawai KPK tersebut yakni mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto dan mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.
Kemudian, mantan Kepala Training Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Hotman Tambunan dan mantan Kabag Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.
Lebih lanjut Praswad yang juga mantan penyidik KPK itu mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi pendorong keempat mantan pegawai KPK tersebut mendaftar sebagai capim.
Pertama, banyaknya pimpinan KPK yang terjerat dengan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kedua, banyaknya penyidik, petugas rutan, yang juga melakukan pemerasan terhadap saksi dan keluarga tahanan. Ketiga adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK sampai ke titik terendah.
Masa pendaftaran seleksi capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Per Senin (15/7) pukul 14.43 WIB, sudah ada 244 peserta yang mendaftar sebagai capim KPK dan 166 orang sebagai Dewan Pengawas (dewas) KPK.
Empat mantan pegawai KPK mendaftar sebagai capim KPK periode 2024-2029. Siapa saja?
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting