4 Masalah Utama dalam Pengangkatan PPPK 2021, Pegawai Honorer Merugi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini penuh masalah.
Tidak semua honorer bisa merasakan dampaknya karena kebijakan daerah yang berbeda-beda.
JPNN.com merangkum empat masalah pengangkatan PPPK 2021 yang sangat merugikan honorer.
1. Kontrak kerja dan SPMT tidak sesuai
Kasus kontrak kerja PPPK 2021 yang tidak sesuai dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) menimpa sebagian honorer.
Contohnya, yang terjadi di Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.313 honorer dikontrak mulai 1 Februari 2022 hinigga 31 Januari 2023.
Yang makin membuat mereka terpuruk, tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapel gaji Februari-April.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati, gaji 1.313 PPPK guru akan dihitung mulai 1 Mei.
4 masalah utama dalam pengangkatan PPPK 2021 yang akan merugikan pegawai honorer, apa saja?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan