4 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan empat narapidana dengan kategori high risk alias berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Para napi berbahaya itu berasal dari kasus narkotika hingga pembunuhan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan langkah tegas itu diambil untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.
"Pada hari ini, empat warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari Aceh ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah," kata Rika dalam siaran pers, Selasa (28/12).
Rika menyatakan keempat napi itu berinisial D, M, HG, dan CM.
Mereka divonis hukuman pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.
"Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," ucapnya.
Empat napi berbahaya ini dipindahkan Ditjen PAS ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan narapidana kategori high risk itu dikawal Brimob bersenjata lengkap.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa