4 Napi Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api Rakitan di Lapas Idi

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diperiksa Polres Aceh Timur.
Pemeriksaan dilakukan polisi terkait adanya penemuan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru aktif di Lapas Kelas IIB Idi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan mengatakan awalnya Polres Aceh Timur memeriksa dua narapidana.
“Kemudian, dipanggil lagi dua narapidana untuk pemeriksaan,” kata Indra di Aceh Timur, Rabu (17/8).
Dia menjelaskan narapidana yang dipanggil kali pertama seusai penemuan senjata api ialah Muksalmina, napi korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
Kemudian, katanya, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana perkara narkotika yang dihukum penjara seumur hidup.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan.
Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup, serta Iskandar bin Rajali Yatim.
Sebanyak empat napi telah diperiksa polisi terkait adanya penemuan senjata api rakitan di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh.
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia