4 Napi Rutan Sigli Simpan Barang Terlarang di Kamar, Alamak

jpnn.com, SIGLI - Empat narapidana rutan kelas IIB Sigli Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sel.
"Napi tersebut kedapatan menyimpan seberat 2,50 gram sabu-sabu di atas loteng kamar," kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat, Minggu (28/8).
Pelaku berinisial F (41) dan A (33) I (30) merupakan warga Pidie Jaya dan MF (25) warga Pidie.
Mereka sedang menjalani hukuman karena kasus narkotika dan kedapatan lagi menyimpan barang haram tersebut, pada Sabtu (27/8) pukul 20.30 WIB di kamarnya.
Kasus itu terungkap saat kepala pengamanan rutan dan pegawai melakukan penggeledahan kamar nomor 10 di Rutan tersebut.
"Saat pemeriksaan ditemukan sabu-sabu satu paket yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak handphone yang ditemukan di loteng kamar," kata AKP Rahmat.
Baca Juga: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Empat narapidana rutan kelas IIB Sigli Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia