4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Harus Dibayar dalam 28 Hari
Selasa, 29 November 2022 – 23:39 WIB

Empat nelayan asal Indonesia mengaku bersalah dalam sidang di Pengadilan Kota Darwin, Senin (28/11/2022). (ABC News: Alexandra Alvaro)
"Saya menerima bahwa mereka adalah ini para nelayan miskin, inilah satu-satunya cara mereka mencari nafkah. Saya mempertimbangkan hal itu," ujar Hakim John.
"Terlepas dari keadaan keluarga miskin di negara tetangga, mereka tidak berhak datang ke Australia dan mengganggu pengelolaan penangkapan ikan di sini," tegasnya.
Ia menjatuhkan denda masing-masing sebesar 6 ribu dolar untuk dua nelayan tertua, denda 4.500 dolar untuk nelayan berusia 27, dan denda 3 ribu dolar untuk yang berusia termuda.
Para terdakwa diberi waktu 28 hari untuk membayar dan jika tidak sanggup mereka berisiko dipenjara hingga 38 hari.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari laporan ABC News
Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda senilai Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan, termasuk sirip hiu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia