4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Harus Dibayar dalam 28 Hari
Selasa, 29 November 2022 – 23:39 WIB

Empat nelayan asal Indonesia mengaku bersalah dalam sidang di Pengadilan Kota Darwin, Senin (28/11/2022). (ABC News: Alexandra Alvaro)
"Saya menerima bahwa mereka adalah ini para nelayan miskin, inilah satu-satunya cara mereka mencari nafkah. Saya mempertimbangkan hal itu," ujar Hakim John.
"Terlepas dari keadaan keluarga miskin di negara tetangga, mereka tidak berhak datang ke Australia dan mengganggu pengelolaan penangkapan ikan di sini," tegasnya.
Ia menjatuhkan denda masing-masing sebesar 6 ribu dolar untuk dua nelayan tertua, denda 4.500 dolar untuk nelayan berusia 27, dan denda 3 ribu dolar untuk yang berusia termuda.
Para terdakwa diberi waktu 28 hari untuk membayar dan jika tidak sanggup mereka berisiko dipenjara hingga 38 hari.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari laporan ABC News
Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda senilai Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan, termasuk sirip hiu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 30 Daftar Pemain Timnas Indonesia Resmi Dirilis, Erick Thohir Mania Optimistis Menang Lawan Australia dan Bahrain
- Diterpa Badai Cedera, Timnas Australia Panggil Banyak Debutan
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
- Kapan Australia Umumkan Skuad untuk Menghadapi Timnas Indonesia?