4 Oknum ASN DLHK Riau Terjaring OTT, Pemprov Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum
jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak empat oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Satuan Reserse Krimal Polres Pelalawan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan saat ini, empat oknum ASN DLKH itu telah diamankan oleh Polres Pelalawan. Dia menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat oknum ASN DLHK Riau yang diduga melakukan pemerasan dan terjaring OTT.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak memberi bantuan hukum terhadap mereka terkait kasus dugaan pemerasan terkait lahan di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Pelalawan," kata SF Hariyanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (20/7).
Dia mengatakan pemberian bantuan hukum Pemprov Riau boleh dilakukan terhadap pegawai yang tidak tersandung kasus tindak pidana. Akan tetapi dugaan kasus pemerasan di DLHK itu jelas korupsi dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, SF Hariyanto juga menegaskan kasus tersebut harus menjadi perhatian pegawai untuk bekerja lebih hati-hati. "Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," katanya.
Berdasarkan data sebelumnya, empat pegawai DLHK Riau terjaring OTT Satreskrim Polres Pelalawan, seusai menangkap alat berat yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Setelah ditangkap, keempat pelaku minta uang Rp 30 juta. Setelah negosiasi, korban dan pelaku sepakat dengan "uang damai" Rp 15 juta yang dibayar bertahap. Dalam proses transaksi, polisi melakukan operasi tangkap tangan. Uang tunai Rp 6,8 juta turut diamankan saat OTT.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur menyebutkan ada empat orang PNS diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa. Mereka terjaring OTT pada Senin (18/7) malam. "Oknum pegawai DLHK Riau yang kami amankan empat orang. Ini kegiatan OTT di Pelalawan karena banyak laporan masyarakat," katanya pula.
4 oknum ASN DLHK Provinsi Riau terjaring OTT yang digelar Satreskrim Polres Pelalawan. Pemprov Riau menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya