4 Oknum Ormas Minta THR ke Sejumlah Minimarket

jpnn.com, BEKASI -
Empat orang yang mengaku berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) diusir paksa oleh pihak kepolisian.
Mereka diusir lantaran meminta uang kepada tenan minimarket di RW 23 Perumahan Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Bekasi Utara.
Mereka meminta uang dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memaksa. Kemudian, salah satu manajemen Alfamart, Budi melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pencegahan dari tindakan orang yang mengaku dari Ormas itu.
“Ditemukan empat orang yang mengaku sebagai anggota Ormas dan petugas (Aiptu Slamet) membubarkan keempat orang tersebut dan berpesan jangan diulangi lagi perbuatan – perbuatan pungutan liar dan meresahkan masyarakat,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, pungutan liar yang dilakukan orang yang mengaku dari Ormas itu bisa dipidanakan. Apalagi, aksi mereka dalam meminta uang dengan dalih THR itu diiringi dengan kekerasan.
“Memang akan selalu ada oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan hari besar islam untuk menguntungkan diri sendiri,” sambungnya.
Untuk itu dia mengimbau supaya masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak – pihak yang meminta uang dengan dalih THR.
Empat orang yang mengaku berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) diusir paksa oleh pihak kepolisian.
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber