4 Oknum Polisi Ini Berulah, AKBP Ferry: Tak Bisa Dipertahankan Lagi sebagai Anggota Polri
jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota memecat empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2021.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keempat anggota tersebut juga sudah dilaksanakan.
“Mereka dipecat karena banyak melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana, bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sabtu.
Ferry menyebutkan dari empat orang tersebut, tiga di antaranya sudah dipecat pada pertengahan tahun 2021 dan satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan pada tanggal 31 Desember 2021 tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Selain itu, menurut dia keempat personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.
"Sebelum dilakukan pemecatan, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun, upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran," kata dia.
Ferry juga mengatakan upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri," katanya.
Polres Solok Kota memecat empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2021.
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari