4 Oknum Polisi Ini Melakukan Pelanggaran Serius, Lalu Diganjar Hukuman, Ini Kasusnya
jpnn.com, LAHAT - Bid Propam Polres Lahat menindak tegas personel yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari Polsek Tanjung Sakti beberapa waktu lalu.
Sidang disiplin personel Lahat yang digelar pada Jumat (1/4) dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana didampingi Kompol M Nuh, SH, Kabag SDM Polres Lahat, dan Kompol Telaubauna, selaku KabagLog Polres Lahat.
Pelanggar disiplin yang disidang dalam kasus tahanan kabur tersebut, yakni Aipda My, Bripka As dan Brigadir Ms, yang lalai dalam tugasnya lantaran ketiganya patroli keluar. Namun, lalai dalam menjaga Mapolsek dan tahanan.
Putusan ketiga pelangar sesuai dengan tuntutan dari penuntut Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda Pendidikan 6 Bulan dan teguran tertulis.
Dalam sidang itu pula, Kapolsek Tanjung Sakti AKP N diberi teguran tertulis selaku pimpinan ketiga pelanggar.
Seperti diketahui tahanan Polsek Tanjung Sakti, yakni Bili Nardo, 31, warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat melarikan diri dari sel, Sabtu (5/2), setelah menjebol plafon.
Namun, ketika petugas mengecek tahanan, Bili Nardo tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya setelah dilalukan penyelidikan dan pencarian, tahanan akhirnya dapat diamankan.
Bid Propam Polres Lahat menindak tegas personel yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari Polsek Tanjung Sakti beberapa waktu lalu.
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda