4 Oknum Polisi Ini Melakukan Pelanggaran Serius, Lalu Diganjar Hukuman, Ini Kasusnya
Selain itu, pihak Seksi Propam Polres Lahat juga melakukan penyelidikan terhadap personel yang berjaga saat itu.
Sementara itu juga digelar sidang disiplin dan terhadap dua pelanggar lainnya yakni, Bripka Da atas kasus perslingkuhan, dan Bripda DO atas hubungan intim di luar pernikahan.
Bripka Da dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tunda UKG (usulan kenaikan gaji) enam Bulan, dan tunda pendidikan enam bulan.
Lalu untuk Bripda Do dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) dua periode, tunda UKG 12 Bulan, dan tunda Pendidikan 12 Bulan.
“Kepada pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri. Selain itu agar sikap dan perilaku kedepan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Baca Juga: Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini
Seusai putusan diketuk palu, pelanggar bernjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.(gti/sumeks)
Bid Propam Polres Lahat menindak tegas personel yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari Polsek Tanjung Sakti beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda