4 Oknum Polisi Ini Melakukan Pelanggaran Serius, Lalu Diganjar Hukuman, Ini Kasusnya

Selain itu, pihak Seksi Propam Polres Lahat juga melakukan penyelidikan terhadap personel yang berjaga saat itu.
Sementara itu juga digelar sidang disiplin dan terhadap dua pelanggar lainnya yakni, Bripka Da atas kasus perslingkuhan, dan Bripda DO atas hubungan intim di luar pernikahan.
Bripka Da dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tunda UKG (usulan kenaikan gaji) enam Bulan, dan tunda pendidikan enam bulan.
Lalu untuk Bripda Do dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) dua periode, tunda UKG 12 Bulan, dan tunda Pendidikan 12 Bulan.
“Kepada pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri. Selain itu agar sikap dan perilaku kedepan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Baca Juga: Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini
Seusai putusan diketuk palu, pelanggar bernjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.(gti/sumeks)
Bid Propam Polres Lahat menindak tegas personel yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari Polsek Tanjung Sakti beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK