4 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Tahanan Diserahkan ke Propam Polda NTT
jpnn.com, KUPANG - Sebanyak empat oknum anggota polisi dari Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA, tahanan yang meninggal di dalam sel, sudah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur.
"Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut," kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto di Sumba Barat, Selasa (11/1).
Menurut Irwan, empat anggota polisi yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu karena mereka memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.
Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, kata dia, mereka sempat memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.
"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," tambah Irwan.
Dia menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa.
Sebanyak di antaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember 2021.
Kedua personel yang piket itu juga akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, artinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
4 oknum polisi dari Polsek Katikutana terduga penganiaya tahanan sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng