4 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Tahanan Diserahkan ke Propam Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Sebanyak empat oknum anggota polisi dari Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA, tahanan yang meninggal di dalam sel, sudah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur.
"Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut," kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto di Sumba Barat, Selasa (11/1).
Menurut Irwan, empat anggota polisi yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu karena mereka memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.
Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, kata dia, mereka sempat memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.
"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," tambah Irwan.
Dia menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa.
Sebanyak di antaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember 2021.
Kedua personel yang piket itu juga akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, artinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
4 oknum polisi dari Polsek Katikutana terduga penganiaya tahanan sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu