4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi 17,2 ton.
Pupuk tersebut terdiri dari 6,25 ton pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung, dan jenis urea sebanyak 10,95 ton atau sebanyak 219 karung.
Kasubdit Indagsi Kompol Andrie Setiawan didampingi Kanit 1 Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa pupuk-pupuk tersebut diangkut menggunakan 2 mobil truk.
"Pupuk ini diamankan pada saat melewati Jalan Raya Betung-Sekayu, Km 54, Desa Purbalingga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), " ungkap Andrie, Selasa (26/11).
Selain barang bukti, anggotanya turut mengamankan 4 orang tersangka, diantaranya sopir dan kenek.
Untuk 4 tersangka yang tertangkap yakni, berinisial IS (30), GP (22), ABT (29) warga Lampung, dan SO (41) warga Banyuasin.
"Pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA ini berasal dari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sekitaran Kabupaten Banyuasin," kata Andrie.
Modusnya lanjut Kompol Andrie, para tersangka menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Empat orang tersangka diamankan lantaran menjual puluhan ton pupuk bersubsidi seharga di atas harga eceran tertinggi (HET).
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Super Tani Tawarkan Solusi Atasi Langkanya Pasokan Pupuk