4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP
Victor juga mengatakan sesuai pasal 70 AD/ART seharusnya kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki kewenangan untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Mengacu pada aturan tersebut, Victor menilai perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 Partai Politik.
"Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seharusnya dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor.
Sementara itu, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan V di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025.
Disebutkan, perpanjangan melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (gir/jpnn)
Empat orang mengatasnamakan kader PDIP bersiap menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP