4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP

4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP
Victor W Nadapdap, salah seorang kuasa hukum empat orang mengatasnamakan kader PDIP yang bersiap menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan PDIP. Foto: Supplied for JPNN.com.

Victor juga mengatakan sesuai pasal 70 AD/ART seharusnya kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki kewenangan untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Mengacu pada aturan tersebut, Victor menilai perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 Partai Politik.

"Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seharusnya dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor.

Sementara itu, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan V di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025.

Disebutkan, perpanjangan melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (gir/jpnn)


Empat orang mengatasnamakan kader PDIP bersiap menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News