4 Orang Ini sudah Digulung Polisi, Mereka Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

4 Orang Ini sudah Digulung Polisi, Mereka Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ekspose penangkapan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatnarkoba, Kompol Mario Ivandry bersama Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana dan Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat Duadji. Foto: Mizone/Palpos.id

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa keempat pemain narkoba ini merupakan jaringan Palembang.

“Untuk status para pelaku, yakni kurir, dan mereka masih satu jaringan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus narkotika ini, sebagai bukti bentuk kerja sama antara Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan Polsek jajaran.

“Ini merupakan prestasi luar biasa, karena ada kekompakan dalam kerja sama memberantas peredaran narkoba di wilkum Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: M sudah Ditahan Polisi, Rekannya Tewas Diterjang Peluru

Atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/sumeks)

Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek Kertapati dan Polsek Ilir Timur I berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News