4 Orang Ini sudah Digulung Polisi, Mereka Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa keempat pemain narkoba ini merupakan jaringan Palembang.
“Untuk status para pelaku, yakni kurir, dan mereka masih satu jaringan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus narkotika ini, sebagai bukti bentuk kerja sama antara Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan Polsek jajaran.
“Ini merupakan prestasi luar biasa, karena ada kekompakan dalam kerja sama memberantas peredaran narkoba di wilkum Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: M sudah Ditahan Polisi, Rekannya Tewas Diterjang Peluru
Atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/sumeks)
Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek Kertapati dan Polsek Ilir Timur I berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar