4 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri tanpa karantina.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan empat orang yakni JD, S dan RW, dan GC.
JD adalah penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India. Sedangkan, S dan RW ialah petugas yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara GC, tersangka yang menyiapkan soft copy kepada calo.
"Ada tiga tersangka. Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).
Penetapan GC sebagai tersangka merupakan perkembangan hasil pendalaman penyidik terhadap tiga tersangka lainnya.
Keempat tersangka hanya dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara sehingga tidak sampai ditahan polisi.
"Kami tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU karantina kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri tanpa karantina
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia