4 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina
Rabu, 28 April 2021 – 14:01 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kombes Yusri menjelaskan kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan berupa karantina selama 14 hari.
JD lalu berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskannya dari aturan tersebut. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri tanpa karantina
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia