4 Orang Penting Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung memeriksa empat orang penting sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI setempat pada 2020.
Keempat orang penting itu ialah Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung; Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain, Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung Barry Salatar.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebut Surahman, Beni, dan Barry diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI.
"Sementara Harpain diperiksa terkait teknis kegiatan pengadaan, pengawasan barang, dan Jasa dalam pengadaan bantuan dana hibah KONI," ucapnya di Bandar Lampung, Kamis (27/1).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang dari total 52 saksi yang bakal dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lampung tersebut.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan mengingat masih adanya saksi-saksi yang tidak datang ketika dilakukan pemanggilan," terangnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar ke tahap penyidikan.
Penyidik menilai ada sejumlah dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung, disalurkan tidak sesuai prosedur.
Ada empat orang penting diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait asus korupsi dana hibah KONI Lampung, Kamis (27/1). Apa perannya?
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
- Kemendagri Minta Pemda Menyiapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang