4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan soal Kasus Brigadir J, Kombes Zulpan Beri Penjelasan
![4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan soal Kasus Brigadir J, Kombes Zulpan Beri Penjelasan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2021/11/28/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-endra-zulpan-zseop-g3s5.jpg)
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Pada Sabtu (13/8), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menunggu hasil penyelidikan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri soal penahanan empat perwira menengah (pamen) karena diduga melanggar etik dalam kematian Brigadir J.
Menurut dia, hasil penyelidikan Tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen ini.
"Kami melihat keputusan akhir Mabes Polri bersalah bagaimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya di Polda Metro," kata Zulpan.
Tiga di antara empat pamen Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Zulpan menuturkan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit yang ditahan tersebut.
Dia hanya mengatakan operasional jabatan Kasubdit yang kosong untuk sementara dipimpin kepala unit (Kanit) yang paling senior.
"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kami masih mengikuti perkembangan sejauh mana keterlibatan mereka," kata Zulpan.
Dia mengungkapkan pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan itu diminta keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan oleh Tim Itsus Mabes Polri terkait penahanan empat pamen
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya
- Penerimaan Bintara 2025: Polda Papua Dapat Kuota Khusus, Berikut Daftarnya
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat