4 Parpol Senayan Dituding Tak Layak Lolos Verifikasi
Selasa, 09 April 2013 – 15:15 WIB
Para pengadu menuding ketua dan anggota KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Antara lain menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi pemilu dengan akurat. (dil/jpnn)
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak teradu, komisioner KPU. Agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya