4 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP, Ada Pelajar SMP dan SMA, Alamak

"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," tambah Gamal.
Empat pasangan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Gamal mengimbau pemilik usaha indekos selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," katanya.(antara/jpnn)
Sebanyak empat pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Jawa Timur, bersama TNI serta Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Rumah di Madiun Terseret Arus, Pemilik Ikut Hanyut
- Hujan Deras, Banjir dan Longsor Menerjang Madiun
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Resmikan Kantor PSI Madiun, Kaesang Serukan Maidi-Bagus Menang