4 Pejabat Kemenkominfo Diperiksa dalam Sidang Korupsi BTS 4G

4 Pejabat Kemenkominfo Diperiksa dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

"Empat orang yang mulia," kata salah satu jaksa menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika sebelum jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Kepala Subbidang/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo Indra Apriadi.

Kemudian, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo Doddy Setiadi.

"Saksi atas nama Pak Muhammad Feriandi Mirza, silakan masuk ruang sidang. Yang kedua, Pak Indra Apriadi, ketiga Pak Arifin Saleh Lubis, dan keempat Pak Doddy Setiadi," ucap jaksa.

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sebelumnya keempat saksi itu telah dihadirkan pula dalam perkara yang sama untuk terdakwa lain.

Pada persidangan Selasa (25/7), keempatnya dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Keempat pejabat Kemenkominfo dihadirkan untuk tiga terdakwa yang merupakan pihak kontraktor BTS 4G.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News