4 Pelajar Ditangkap Polisi, Lihat Barbuknya, Ngeri
"Pelajar kami tangkap di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelaku, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam," ujar Romdhon.
Dia menyebut penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan sepeda motor dan juga senjata tajam.
Berdasar keterangan empat pelaku yang masih di bawah umur diketahui mulanya mereka memang mencari musuh dengan berkeliling.
"Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan," beber Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap empat pelajar yang sudah melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap pelajar lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK