4 Pelajar SMP Ditangkap

4 Pelajar SMP Ditangkap
Beberapa senjata tajam yang dibawa pelaku. Foto Bekasipojoksatu

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bilah celurit, dua pelat besi tajam dan ikat pinggang.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(see/pojokbekasi)

 


Korban sempat terjatuh lalu tersangka DR membacok korban menggunakan celurit yang sudah disiapkan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News