4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
jpnn.com, SENTANI - Pelajar terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jayapura, Papua.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan empat orang pelajar sekolah di daerah itu terlibat kasus dugaan curanmor, yakni berinisial SY (16), RW (17), AD (17), dan FS (18).
"Kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, di mana tanggal 24 Februari 2024 korban memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani, kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," katanya didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, Rabu.
Menurut dia, dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) diamankan di kediamannya.
Dia mengungkapkan dari penangkapan SY kemudian dikembangkan dan tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya RW, AD dan FS.
Setelah dilakukan cross check ternyata salah satu tersangka RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024 di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).
"Jadi, dua laporan polisi tersebut masih dalam pengembangan, ini penting ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, namun sudah berulang. Mereka ini, kan, masih usia produktif sangat disayangkan dalam usia mereka yang seharusnya sekolah, tetapi melakukan tindak kejahatan, sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," ujarnya.
Para pelajar yang terlibat sindikat pencurian motor ini menjual kendaraan untuk membeli narkoba.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi