4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya
jpnn.com, BANJARMASIN - Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.
"Keempat pelaku ialah MH (51), AH (43), SR (62), dan SE (25), kami tangkap hari ini di tempat persembunyiannya di Jalan Ahmad Yani, Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin.
Komplotan gendam itu diburu polisi setelah salah satu korbannya, warga Banjarbaru, melapor ke Polres Tabalong setelah merugi Rp50 juta.
Korban sebelumnya tergiur pada janji para pelaku yang bisa melipatgandakan uang.
"Jadi korban ini bertemu para pelaku di sebuah tempat di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada 22 April lalu," kata Rahmansyah.
Penangkapan komplotan tersebut hasil kerja sama tim Sat Reskrim Polres Tabalong dan unit Opsnal Jatanras Ditreskrimun Polda Kalsel yang dipimpin AKP Gita Suhandi Achmadi, serta Polres Banjarbaru.
Barang bukti yang diamankan berupa alat-alat untuk menjalankan aksi penipuannya yaitu dua lembar kain warna putih, satu gepok potongan kertas, satu buah guci keramik kecil, dan satu buah tas kain kecil yang semuanya untuk ritual penggandaan uang.
Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota