4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya
Senin, 03 Mei 2021 – 23:12 WIB
Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di sebelas lokasi berbeda di Kalsel.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota