4 Pelaku Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Pelaku Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim Penyidik Penegakan Hukum KLHK menetapkan empat tersangka pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diungkapkan pada konferensi pers di kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

"Kami terus melakukan pengecekan dan pengawasan di lokasi-lokasi yang mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ada beberapa industri yang juga memiliki pembangkit sendiri kan, baik industri kertas maupun industri semen ini kami terus lakukan (pengecekan)," ucapnya.  

"Kami juga melakukan pengecekan ke lokasi tempat stock pile batu bara, karena kan mereka buka itu. Ini kalau angin kencang juga bisa menyebabkan debu-debu halus bisa terlepas ke udara. Di beberapa lokasi kami juga lakukan pengecekan di lingkup Jakarta, serta di lokasi peleburan metal, logam, baja dan sebagainya, termasuk juga kami sedang mendalami beberapa lokasi yang dilakukan pembakaran secara terbuka," imbuhnya.

Ia menuturkan Tim Penyidik Gakkum KLHK dapat memberikan sanksi baik berupa administratif, pidana, maupun perdata, tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

"Nanti kami akan liat penerapannya tergantung situasi di lapangan, karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidana, bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa. Kita perdatakan juga bisa, beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka," katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas semua perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, dan dengan sengaja melakukan aktivitas yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat, termasuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tangerang ini.

"Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup khususnya udara, apalagi yang mengganggu kesehatan masyarakat. Kami akan menggunakan semua instrumen maupun kewenangan yang dimiliki oleh KLHK," ujar Rasio Ridho Sani.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Empat orang pelaku pembakaran limbah elektronik ilegal di Tangerang, Banten, ditetapkan tersangka kasus perusakan lingkungan dan pencemaran udara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News