4 Pelaku Pembakaran Remaja di Jati Asih Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
Kamis, 13 Juni 2019 – 15:11 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Korban mengalami luka bakar 60 persen akibat kejadian itu dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
“Jadi korban pada 5 Juni itu sudah dalam keadaan terbakar sebanyak 60 persen kemudian meninggal dua hari kemudian, Atas kejadian tersebut Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP,” tandas Eka.(dyt/pojokbekasi)
Saat penyerangan itu, tersangka sempat lari ke korban, ngambil bensin dan disiramkan ke korban.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Proses Blending Bahan Bakar Diperlukan untuk Jaga Kualitas & Performa Mesin Kendaraan
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Gegara Perselingkuhan, Komplotan KKB Mengamuk dan Serang Warga di Papua
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan