4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
jpnn.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Para tersangka diketahui bernama Cik Han (39) Safaruddin (35), dan Makmur Muhidin (53) ketiganya ditangkap saat bersembunyi di Komplek Taman Nusa Cendana dan Jalan Inspektur Marzuki Palembang, Sabtu 7 Desember 2024.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat korban Eka Saputra (53) seorang wiraswasta mendatangi kandang ayam miliknya yang terletak di Desa Suka Damai.
Saat melakukan pengecekan, korban terkejut mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV, dua buah aki mobil, satu dinamo genset, dua mesin air merk Sanyo, satu buah kompor gas, dan satu tabung gas elpiji. Dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago untuk ditindaklanjuti.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota unit Reskrim berhasil mengamankan para pelaku," ungkap Agus, Selasa (10/12/2024).
Pada saat pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa mereka telah menjual barang hasil curian kepada tersangka bernama Erwin Mailan (37).
Empat pelaku pencurian di Banyuasin ditangkap polisi setelah beraksi di rumah Eka Saputra di Banyuasin. Begini kasusnya.
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang